Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Perencanaan, Pengelolaan dan Pengadaan Tenaga Pendidik

Pendidikan adalah segala upaya untuk mengembangkan daya-daya cipta, rasa, karsa manusia, baik anak-anak maupun orang dewasa, yang dilakukan dengan cara-cara yang edukatif dan sesuai dengan kaidah-kaidah norma kemasyarakatan dan keagamaan.

Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(UU SPN No. 2 Tahun 1989).
kompasiana.com
Pendidikan sebagai salah satu bagian dari aktivitas manusia menghendaki pencapaian tujuan dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kedudukan para personel pendidikan, masing-masing memiliki peran sesuai dengan kedudukan dan fungsinya. Satu sama lain melengkapi, tidak ada yang menduduki posisi yang dominan dalam berkontribusi pada usaha pencapaian tujuan pendidikan. Para personal pendidikan merupakan faktor produksi dalam mencetak calon-calon profesional di masa yang akan datang serta dalam hal menyuguhkan layanan pendidikan kepada para klien pendidikan. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan peran dari para tenaga kependidikan, seperti guru (pengajar), pembimbing, supervisor, kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga teknisi, serta instansi/lembaga pendidikan yang lain. Dalam hal ini yang menjadi inti dari tenaga kependidikan di Sekolah Dasar adalah kepala sekolah dan guru

Pengertian Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1, BAB 1 Ketentuan umum)
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 1)

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 ayat 2)

Jenis-jenis Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan (mencakup tebaga edukatif dan administrative). Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :

1.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelanggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji. Pengelola satuan pendidikan bertugas dan mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal dan non formal. Penilik satuan pendidikan bertugas dan bertanggungjawab melakukan pembinaan, pembimbingan dan penilaian pada satuan pendidikan. Pengawas bertugas dan bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap pendidik atau penyelenggara satuan pendidikan taman kanak-kanak, dasar, dan menengah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan teknis pendidikan. Pustakawan bertugas melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan. Laboran bertugas melaksankan pengelolaan sumber belajar di laboratorium. Teknisi bertugas merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan

2.Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dsb yang sesuai dengan kekhususannya dan berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3.Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, pimpinan satuan pendidikan di luar sekolah. Termasuk pengelola sistem pendidikan seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jadi, secara umum tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi empat kategori yaitu :
1.Tenaga pendidik
Terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.Tenaga fungsional kependidikan
Terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan.
3.Tenaga teknis kependidikan
Terdiri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.Tenaga pengelola satuan pendidikan
Terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pemimpin satuan pendidikan luar sekolah.
Pengertian jenis tenaga kependidikan :

1.Kepala Sekolah
Kepala Sekolah yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Sekolah harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator

2.Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
Guru/pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.

3.Tenaga Administrasi / TU
Tata usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.

4.Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah

5.Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar)

Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
1.Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.Menguasai pengetahuan dibidangnya selalu berusaha dengan sungguh sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.
b.Komitmen pada kualitas
c.Dedikasi
d.Keinginan untuk membantu

2.Guru tidak tetap
a.GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang
1)Diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah.
2)Kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian.
3)Menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah.
4)Dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan.
5)Tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”.

6)GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.
b.GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar, dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.

c.GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.

d.GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.

e.GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!

3.Guru bantu
Guru nonPNS yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional Pusat, ditugaskan secara penuh di sekolah dan pengangkatannya dilakukan melaui program pengadaan guru bantu, berdasarkan kontrak kerja selama 3 tahun. Masing-masing guru bantu mendapat upah sebesar Rp. 460.000,00 yang diambil dari APBN.

4.Tenaga sukarela
Merupakan tenaga kependidikan nonguru yang memiliki honor yang relative kecil. Di tingkat sekolah menengah, pengelolaan secara admisintratif, personel (kepegawaian) ada pada urusan tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh kepala sekolah, sedang di sekolah dasar, semua urusan dipegang oleh kepala sekolah.

Tugas Tenaga Kependidikan

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  • Kepala sekolah : Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
  • Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum) : Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
  • Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan) : Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
  • Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan prasarana) : Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
  • Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus) : Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
  • Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran.
Pengembang Tes : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik.
  • Pustakawan : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
  • Laboran : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah.
  • Teknisi Sumber Belajar : Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru.
  • Pelatih : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan.
  • Petugas Tata Usaha : Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah.

Pengertian pengelolaan Tenaga Kependidikan

Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan rangkaian aktivitas yang integral, bersangkut-paut dengan masalah perencanaan, perekrutan, penempatan, penempatan, pembinaan atau pengembangan penilaian dan pemberhentian tenaga kependidikan dalam suatu sistem kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dan mewujudkan fungsi sekolah yang sebenarnya.

Tujuan Pengelolaan Tenaga Kependidikan

Adapun tujuan pengelolaan tenaga kependidikan itu adalah agar mereka memiliki kemampuan, memotivasi, kreativitas untuk:
1) Mewujudkan sistem sekolah yang mampu mengatasi kelemahan-kelemahan sendiri
2) Secara berkesinambungan menyesuaikan program pendidikan sekolah terhadap kebutuhan kehidupan (belajar) peserta didik dan terhadap persaingan kehidupan di masyarakat secara sehat dan dinamis
3) Menyediakan bentuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan human organization
4) Peningkatan produktivitas pendidikan sebagai panduan fungsi keefektifan, efisiensi, dan ekuitas
5) Menjamin kelangsungan usaha-usaha ke arah terwujudnya keseimbangan kehidupan organisasi melalui usaha-usaha menyerasikan tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan sistem organisasi pendidikan
6) Mewujudkan kondisi dan iklim kerja sama organisasi pendidikan yang mendukung secara maksimal pertumbuhan profesional dan kecakapan teknis setiap tenaga kependidikan

Dimensi Pengelolaan Tenaga Kependidikan

Perencanaan Tenaga Kependidikan

Perencanaan tenaga kependidikan merupakan suatu proses yang sistematis dan rasional untuk memberikan jaminan bahwa penetapan jumlah dan kualitas tenaga kependidikan dalam berbagai formasi dan dalam jangka waktu tertentu benar-benar representatif dapat menuntaskan tugas-tugas organisasi pendidikan.
Beberapa metode untuk melakukan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan, misalnya:
1) Expert estimate yaitu prediksi yang dilakukan oleh para ahli karena para ahli ini dianggap lebih memahami tuntutan-tuntutan ketenagakerjaan
2) Historical comparison yaitu prediksi yang didasarkan atas kecenderungan yang terjadi pada masa sebelumnya
3) Task analysis yaitu penentuan kebutuhan tenaga didasarkan atas tuntutan spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan
4) Correlation technique suatu penentuan kebutuhan didasarkan atas perhitungan-perhitungan korelasi secara statistik, terutama kepentingan yang menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi dalam persyaratan-persyaratan ketenagakerjaan, sumber-sumber keuangan dan program-program yang ditetapkan
5) Modelling yaitu penetapan kebutuhan tenaga tergantung pada model keputusan yang biasa dibuat

 Perekrutan Tenaga Kependidikan

Perekrutan atau penarikan tenaga kependidikan merupakan usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu yang masih kosong. Perekrutan ini merupakan usaha-usaha mengatur komponis tenaga kependidikan secara seimbang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas kependidikan melalui penyeleksian yang dilakukan.

Langkah penting dalam proses perekrutan sebagai kelanjutan perencanaan tenaga kependidikan:
1) Menyebarluaskan pengumuman tentang kebutuhan tenaga kependidikan dalam berbagai jenis dan kualifikasi sebagaimana proses perencanaan yang telah ditetapkan
2) Membuka pendaftaran bagi pelamar atau sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan baik persyaratan-persyaratan administratif maupun persyaratan akademis
3) Menyelenggarakan pengujian berdasarkan standar seleksi dan dengan menggunakan teknik-teknik seleksi atau cara-cara tertentu yang dibutuhkan. Standar seleksi menyangkut:
a) Umur
b) Kesehatan fisik
c) Pendidikan
d) Pengalaman
e) Tujuan-tujuan
f) Perangai
g) Pengetahuan umum
h) Keterampilan komunikasi
i) Motivasi
j) Minat
k) Sikap dan nilai-nilai
l) Kesehatan mental
m) Kepantasan bekerja di dunia pendidikan
n) Faktor-faktor lain yang ditetapkan

Teknik-teknik seleksi yang dapat digunakan atau cara-cara yang dapat ditempuh melalui:

1) Pengumpulan informasi tentang calon-calon yang memberi harapan baik. Informasi ini dapat mencakup “personal references” dan “employment references”. Sejumlah infornasi ini dapat diperoleh melalui dokumen-dokumen atau berkas-berkas lamaran yang masuk dan dapat pula dilakukan melalui kontak-kontak lainnya

2) Penyelenggaraan “testing” secara tertulis, misalnya penggunaaan tes-tes psikologis, tes-tes pengetahuan, dan bentuk tes yang mengukur beberapa bagian pekerjaan yang akan diemban

3) Penyelenggaraaan testing secara lisan dan wawancara seleksi, yaitu percakapan formal yang dilakukan secara cukup mendalam untuk mengevaluasi calon

4) Pemeriksaan medis atau kesehatan calon, baik dengan menunjukkan informasi kesehatan, maupun pemeriksaan yang dilakukan sacara langsung oleh tim yang sengaja dibentuk

Tantangan-Tantangan dalam Pengelolaan Tenaga Kependidikan

Dewasa ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedemikian pesat, sehingga organisasi pendidikan sudah selayaknya untuk dapat mengantisipasi secara lebih pro aktif. Eksistensi tenaga kependidikan yang berada di lingkungan organisasi pendidikan senantiasa harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan perubahan dan perkembangan yang terjadi di sekitarnya, sesuai dengan dinamika dunia pendidikan yang sangat cepat. Seiring dengan kondisi tersebut, maka usaha untuk mencapai tujuan pendidikan melalui pengelolaan tenaga kependidikan akan sangat menantang dan perlu kerja keras serta partisipasi dari semua pihak.

Gambaran tentang tantangan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga kependidikan adalah :
1) Profesi dalam bidang kependidikan masih belum luas dikenal oleh masyarakat sehingga kurang mendukung terhadap pengembangan profesi, karena salah satu ukuran profesi adalah pengakuan dari masyarakat tentang eksistensi profesi tersebut
2) Adanya perilaku tenaga kependidikan yang kurang menguntungkan, seperti : perilaku yang paternalistik, kepatuhan semu, kekurangmandirian dalam bekerja sama
3) Perilaku tenaga kependidikan yang cenderung primordialisme, yaitu enggan meninggalkan tempat asalnya, sehingga pemerataan tenaga ahli di bidang kependidikan sangat sulit dilaksanakan
4) Mutasi yang terjadi di lingkungan organisasi kadang berkonotasi buruk akibatnya perpindahan tenaga kependidikan dari satu wilayah ke wilayah lain sangat jarang dilakukan
5) Produktivitas kerja masih dianggap rendah yang diakibatkan oleh kecerobohan-kecerobohan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengelolaan tenaga kependidikan itu sendiri
6) Perubahan di luar sistem sekolah / sistem sekolah, yang diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, kemajuan IPTEK dan perubahan-perubahan global, regional, atau lokal yang terjadi dalam kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
7) UUPD No.22 Tahun 1999 dan PP No.25 Tahun 2000, maka pengadaan tenaga kependidikan di tingkat makro akan beralih dari Pusat ke Daerah Tingkat I, sehingga tidak mustahil daerah harus dapat merencanakan sendiri kebutuhan tenaga kependidikan secara akurat
Dengan demikian pengelolaan tenaga kependidikan pada gilirannya merupakan implementasi fungsi manajemen sumber daya manusia yang diupayakan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan di tingkat lembaga maupun nasional melalui perolehan tenaga kependidikan yang handal dan unggul

Kesimpulan

Pengelolaan tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif dan efisien. Tenaga-tenaga handal dalam dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki mekanisme yang ideal untuk melakukan perekrutan, seleksi, penempatan, pembinaan, evaluasi dan pemberhentian yang tepat. Dengan kata lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme pengelolaan tenaga kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Rekruitmen adalah suatu proses untuk mencari dan menemukan orang yang tepat untuk jabatan tertentu dalam suatu lembaga atau organisasi. Rekruitmen dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, salah satunya adalah melalui seleksi supaya dapat ditemukan orang yang cocok dan kompeten untuk jabatan yang tersedia.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Siswoyo. 2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Perss.
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan UPI. 2005. Pengantar Pengelolaan Pendidikan. Bandung.
___________

Disusun Oleh: Khoiriah (11.88203.021)

Posting Komentar untuk "Perencanaan, Pengelolaan dan Pengadaan Tenaga Pendidik"